Konten Premium

Nasionalisme dan Kolonialisme dalam RKUHP Baru

Bisnis.com,06 Des 2022, 07:00 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung memasang tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah dalam RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) buatan Bangsa Indonesia pada Selasa (6/12/2022), menjadi undang-udang (UU). Meski mengusung semangat nasionalisme, namun sejumlah pihak menilai masih berbau kolonialisme.

“Sesuai keputusan rapat bamus [badan musyawarah DPR], direncanakan besok [RKUHP disahkan],” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (5/12/2022).

Di tengah penolakan kelompok masyarakat sipil, DPR tak gentar mengebut pengesahan RKUHP. Mereka ingin mengesahkan RKUHP sebelum DPR masuk masa reses pada 16 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini