WIKA Bakal Dapat Suntikan PMN Demi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Bisnis.com,06 Des 2022, 13:45 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN bakal menyiapkan penyertaan modal negara (PMN) khusus guna penyelamatan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dari beban penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menerangkan WIKA ini ada permasalahan karena memiliki porsi ekuitas sekaligus kontraktor KCJB.

"Oleh karena ada ekuiti dan kontaktor di kereta cepat ini ada dua opsi, apakah 2024 kami ajukan PMN di WIKA atau kami ajukan di KAI [Kereta Api Indonesia] membeli saham WIKA di kereta cepat," terangnya dikutip Selasa (6/12/2022).

Tiko, sapaan akrabnya, menerangkan berdasarkan Perintah Presiden terakhir, konsorsium dipimpin oleh KAI bukan WIKA. Dengan begitu, jika urusan kontrak dengan China Development Bank (CDB) rampung baru akan diajukan PMN untuk KAI.

KAI, lanjutnya, akan mengambil alih saham WIKA di KCJB supaya WIKA secara neraca tidak terbebani lagi. Targetnya, PMN diberikan pada 2024.

Tiko juga sudah menyiapkan sejumlah strategi penyehatan BUMN karya lainnya, seperti WSKT melalui dua kali PMN, ADHI melalui rights issue dan PMN, sertw Hutama Karya yang masih akan terus mendapatkan PMN untuk merampungkan tol Trans Sumatera.

Kartika juga menjelaskan, proses pencairan dana PMN cukup memakan waktu karena proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang lambat. Namun, lanjutnya, PP tersebut pada akhirnya sudah diterbitkan.

"Diproyeksikan dana PMN cair di minggu ketiga Desember. Karena itu kami danai sementara dengan Perusahaan Penjamin Aset untuk melakukan perbaikan pesawat," ujarnya dalam rapat di Komisi VI DPR/RI, Senin (5/12/2022).

Selain rencana pencairan PMN, emiten bersandi GIAA itu juga akan melaksanakan private placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara konversi utang Obligasi Wajib Konversi sebesar Rp1 triliun oleh pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini