RBC Turun, OJK Update Perkembangan Industri Jasa Keuangan Non-Bank per Oktober 2022

Bisnis.com,06 Des 2022, 14:17 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait perkembangan industri jasa keuangan, termasuk industri keuangan non-bank (IKNB) sampai dengan Oktober 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa akumulasi pendapatan sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun atau tumbuh 1,81 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Setali tiga uang, akumulasi premi asuransi umum juga tumbuh sebesar 16,93 persen yoy mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022.

“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk-based capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen.

“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di-monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, dari sektor dana pensiun, Ogi mencatat sektor ini mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,2 persen yoy dengan nilai aset mencapai Rp338,71 triliun.

Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen secara tahunan pada Oktober 2022 menjadi sebesar Rp402,6 triliun. Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 31,6 persen yoy dan 23,7 persen yoy. Kemudian, gearing ratio (GR) perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Ogi menyampaikan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) yang tercatat turun menjadi sebesar 2,54 persen, di mana per September 2022 sebesar 2,58 persen.

Adapun, OJK mencermati tren kenaikan resiko itu dan penurunan kinerja di beberapa financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending. Secara rinci, fintech p2p lending pada Oktober 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 76,8 persen yoy, meningkat Rp0,6 triliun menjadi Rp49,34 triliun.

 “Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 tercatat menurun menjadi 2,9 persen, di mana per September 2022 berada di level 3,07 persen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini