Produk Saving Plan Awal Petaka Wanaartha Cs, OJK Lakukan Penyisiran

Bisnis.com,06 Des 2022, 20:49 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengkajian dan penyisiran terhadap produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan mengingat kasus yang sebelumnya menimpa asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (PT WAL) terkait dengan produk saving plan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada kasus PT WAL, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Ogi menyampaikan bukan hanya PT WAL, kasus yang sama juga terjadi perusahaan asuransi lain yang sedang bermasalah, yakni yang berkaitan dengan produk saving plan.

Kami dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran terhadap produk-produk saving plan,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Ogi menjelaskan, untuk langkah pertama, OJK akan memastikan apakah izin yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi dilaksanakan dengan baik. Lalu yang kedua adalah berupa pencatatan pemegang polis yang sudah membeli program saving plan.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di program saving plan,” jelasnya.

Bukan hanya produk saving plan, Ogi menuturkan untuk asuransi jiwa kredit juga akan dilakukan pengkajian.

Secara agregat, kata Ogi, asuransi jiwa kredit masih terkendali di bawah 100 persen secara total keseluruhan. Namun demikian, masih terdapat 1 – 2 perusahaan yang memiliki klaim rasio sudah melampaui 100 persen. Alhasil, OJK meminta kepada perusahaan asuransi bersama dengan perbankan melakukan kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut.

“Secara umum, kami sedang tahap review. Nanti berkoordinasi dengan pengawas perbankan terkait dengan produk asuransi kredit,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini