Ajukan 606.661 Jiwa Jadi Peserta PBI JKN, Riau Bakal Hemat Rp305 Miliar

Bisnis.com,06 Des 2022, 15:15 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan bakal mengajukan total sebanyak 606.661 jiwa untuk menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari APBN pada tahun depan.

Kepala Diskes Riau Zainal Arifin mengatakan dengan upaya tersebut, pemda bisa menghemat anggaran iuran hingga Rp305 miliar setiap tahun. Berdasarkan data, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Riau per 4 Juli 2022 masih terdapat 84.833 jiwa kuota yang belum diisi oleh kabupaten/kota.

"Jadi kami akan memindahkan peserta PBI Pemda atau dari APBD sebanyak 211.000 jiwa, kemudian ditambah lagi yang non-JKN. Jadi data ini seharusnya semuanya nanti masuk ke PBI APBN, sehingga nanti PBI APBD kosong. Kapanpun mau mengisi, akan bisa terisi. Jadi usulan penambahan kuota Riau totalnya 606.661 jiwa," ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Dengan upaya ini, akan terjadi potensi efisiensi atau penghematan APBD senilai Rp305 miliar per tahun. Untuk itu, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau berencana untuk mendatangi Kementerian Sosial dalam rangka penambahan kuota tersebut, karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu memang hak pemda, untuk dipindahkan ke PBI JKN.

Dia menjelaskan upaya ini sebagai percepatan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2024 mendatang. Dinas Kesehatan Riau terus mengupayakan agar lebih banyak kabupaten/kota yang terlibat pada program tersebut.

Hingga saat ini sudah ada lima kabupaten/kota yang mengikuti program UHC yakni Pelalawan, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi. Untuk Kota Dumai dan Kabupaten Kuantan Singingi baru menerapkan yakni per 1 Desember 2022.

Menurut Zainal, UHC merupakan target pemerintah Indonesia untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam program JKN. 

Diskes juga berencana memanfaatkan Inpres nomor 1/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN di stakeholder terkait, yang mana hal ini terkait dengan pengenaan pelayanan publik.

"Contohnya di Kementerian Agama, persyaratan umrah, haji, nikah itu menggunakan BPJS kesehatan. Bagaimana masyarakat bisa masuk ke BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini