Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan meningkatkan pengawasan terhadap 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau TWP90 di atas 5 persen.
TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau dengan kata lain kredit macet.
Peningkatan pengawasan bagi 21,56 persen pelaku industri pinjol atau 22 dari 102 perusahaan berizin itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).
“Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” tutur Ogi.
Meski sejumlah perusahaan dalam perhatian khusus, Ogi menekankan secara agregrat industri, keadaan bisnis pinjol masih tumbuh dengan kredit macet terkendali. Tercatat secara agregat TWP90 berada pada level 2,90 persen per Oktober 2022. Sementara itu, pada periode September 2022, rasio TWP90 di fintech peer-to-peer lending sempat berada pada level 3,07 persen.
Agregat yang kuat ini tidak lepas dari kinerja sejumlah perusahaan pinjol yang mampu memiliki pertumbuhan yang kuat. Tercatat sejumlah perusahaan pinjol masih mampu tumbuh dobel digit dengan tingkat wanprestasi agregat terkendali.
Lebih lanjut, Ogi menyebut, kondisi baik dalam bisnis pinjol lainnya adalah dari 102 perusahaan, sebanyak 41 pinjol sudah mengalami keuntungan. Sedangkan, sebanyak 61 perusahaan masih merugi. Dari perusahaan merugi itu, 3 perusahaan memiliki ekuitas yang negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel