Ketua OJK Tegas! Pengurus Asuransi, Bank, Leasing, Emiten, atau Pinjol Wajib Simak

Bisnis.com,06 Des 2022, 15:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pernyataan tegas akan untuk menindak setiap pelanggar dalam industri keuangan. Baik yang dilakukan oleh perusahaan tercatat (emiten), leasing, perbankan, asuransi, dana pensiun bahkan perusahaan pinjaman online (pinjol). 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan sektor jasa keuangan adalah industri berbasis kepercayaan. Untuk itu, kepastian hukum, patuh pada peraturan dan melaksanakan secara konsisten merupakan sebuah keharusan. 

"Tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator melaksanakan seluruh aturan dan mengawal dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan," kata Mahendra dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner untuk periode November 2022, hari ini, Selasa (6/12/2022). 

Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK akan memastikan pelaku industri melaksanakan aturan dengan baik. Otoritas juga akan membangunkan kepercayaan baik dari pelaku maupun konsumen. 

"[Kami di OJK] terus membangunkan kepercayaan, juga menjadikan sistem jasa keuangan yang ada stabil, terpercaya dan mampu membengun pertumbuhan ekonomi ke depan," katanya lebih lanjut. 

OJK, kata Mahendra, akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini