Gempa Cianjur, Rentetan Bencana, dan Dampaknya ke NPL Perbankan

Bisnis.com,06 Des 2022, 18:48 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Kondisi rumah warga yang terdampak gempa di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (24/11/2022)./Dok. BNPB

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengumpulan data terkait Gempa Cianjur yang menimbulkan kerusakan luas sebelum memutuskan mengaktifkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Sophia Isabella, Ketua Dewan Audit OJK menuturkan otoritas tengah meminta masing-masing lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan analisa dampak Gempa Cianjur terhadap profil risiko masing-masing nasabah terdampak.  

"Identifikasi sedang dilakukan dengan pengumpulan data dari pihak terkait," kata Sophia dalam konfrensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK November 2022, hari ini, Selasa (6/12/2022). 

Selain mitigasi risiko, Sophia juga menegaskan telah meminta lembaga keuangan meningkatkan pencadangan atas risiko yang akan muncul lainnya yakni berakhirnya restrukturisasi kredit. Selain itu, diharapkan lembaga keuangan baik perbankan ataupun perusahaan pembiayaan melakukan uji ketahanan dengan skenario risiko yang mungkin muncul. 

Risiko bencana menjadi salah satu tantangan lembaga keuangan sebagai sumber kredit macet. Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2022 terdapat sebanyak 3.322 kejadian bencana.

Dalam geoportal data bencana Indonesia, setidaknya 5,08 juta penduduk dilaporkan menderita dan mengungsi. Dengan angka yang tak sedikit, sejauh apa dampaknya dalam memengaruhi rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) perbankan?

Menjawab hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa kondisi bencana yang marak terjadi diproyeksi tidak akan membawa dampak yang serius pada pertumbuhan NPL perbankan.

"Kami proyeksikan atas bencana-bencana yang telah terjadi hingga saat ini, diproyeksikan tidak akan berdampak signifikan terhadap NPL BRI secara keseluruhan," jelas Aestika kepada Bisnis pada Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Aestika menjelaskan, peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) 19 tahun 2022 dinilai sudah cukup menjadi jembatan yang membantu sektor perbankan dalam menghadapi risiko kredit macet akibat bencana alam.

"Hal ini tentu mendukung perbankan dan nasabah yang terdampak dalam recovery pasca bencana. Disamping itu, POJK ini juga dapat mencegah lonjakan tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di industri lembaga jasa keuangan, termasuk multifinance, jika nasabah terkena bencana sesuai dengan kriteria OJK," pungkas Aestika.

Adapun, posisi NPL Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga periode Oktober 2022, dilaporkan terkendali di level 3,17 persen.

Hal senada juga disampaikan oleh EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn yang menyampaikan kondisi NPL terbaru perseroan masih dalam kondisi terjaga.

"BCA berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang di berbagai sektor sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," jelas Hera kepada Bisnis pada Selasa (6/12/2022)

Disamping memberikan pelonggaran kepada nasabah terdampak bencana sebagaimana termuat dalam POJK 19 tahun 2022, BCA aktif memberikan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Secara keseluruhan total risiko kredit perbankan nasional pada Oktober 2022 tercatat dalam kondisi yang stabil. NPL nett perbankan berada pada level 0,78 persen sedangkan NPL gross tercatat 2,72 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini