Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Turunnya Peserta PMI Pasca Inpres No. 2/2021

Bisnis.com,07 Des 2022, 20:44 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pekerja migran menunggu di terminal bus untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, di Greater Noida, Uttar Pradesh, India, Jumat (29/5/2020)./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek buka suara terkait terjadinya penurunan peserta dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca diimplementasikannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sendiri merupakan instruksi Presiden kepada 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lebih lanjut, beleid ini mulai berlaku pada 25 Maret 2021.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa pada saat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diimplementasikan adalah pada saat masa pandemi Covid-19.

“Setelah Inpres [Nomor 2 Tahun 2021] kenapa kok malah turun PMI-nya? Melihat data pada saat Inpres 2021, itu masih masa Covid-19, masih ada beberapa moratorium di beberapa negara tujuan sehingga jumlah peserta itu turun. Tetapi kalau kita lihat dari Mei – November 2021 sudah mulai naik lagi,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rabu (7/12/2022).

Secara rinci, Anggoro menjelaskan pada periode Desember 2021 – Mei 2022, tercatat penurunan peserta aktif PMI mencapai 14 persen. Namun, pada Mei 2022 – November 2022, peserta aktif PMI tumbuh 46 persen.

“Jadi kalau dari Desember 2021 – Mei 2022 turun 14 persen. Namun, mulai Juni 2022 – November 2022 naik 46 persen. Tentu saja karena beberapa negara kembali dibuka seperti Taiwan, Malaysia, dan Hongkong. Jadi kalau kita lihat dari bulan per bulan itu mengalami kenaikan,” terangnya.

Sementara itu, pada periode Januari 2022 – Mei 2022 masih moratorium, namun mulai Juni 2022 telah dibuka kembali penempatan ke negara tujuan 3 negara tertinggi penempatan PMI, di antaranya Taiwan (129.187), Malaysia (62,793), dan Hongkong (39.087).

Adapun hingga saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif telah mencapai 36 juta. Sedangkan pada saat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 keluar, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29 juta pada Maret 2021

“Jadi tumbuh 6 juta [peserta BPJS Ketenagakerjaan] setelah Inpres [Nomor 2 Tahun 2021] keluar. Tidak semuanya memang karena inpres, tapi paling tidak kami menunjukkan bahwa kalau kita melihat konteks Inpres apa dampaknya, tentu saja yang paling terdampak adalah kepesertaan di dalam negeri,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini