Dirjen Pajak Pegang Rekor Gaji Tertinggi 'Kementerian Sultan', Berapa Besar?

Bisnis.com,07 Des 2022, 20:15 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui bahwa dirinya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima bayaran paling tinggi di Indonesia. Ternyata, berdasarkan peraturan presiden, bayarannya mencapai tiga digit.

Dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 pada Selasa (6/12/2022), Suryo mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan institusi tingkat pertama (first tier) dengan gaji atau take home pay paling tinggi dari berbagai institusi atau kementerian lain atau di ranah media sosial Twitter disebut dengan 'Kementerian Sultan'.

Suryo menyampaikan hal itu dalam konteks tugas petugas pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara dan berbagai godaannya. Dengan bayaran yang ada, seluruh armada Ditjen Pajak mampu mengumpulkan penerimaan hampir Rp1.600 triliun.

Hingga Selasa (6/12/2022), Suryo menyebut bahwa penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp1.580 triliun. Angka itu telah melampaui target penerimaan pajak yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, yakni Rp1.485 triliun.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kami dapatkan sampai hari ini, apa gak ngiler? Ngiler Pak!" ujar Suryo pada Selasa (6/12/2022).

Suryo kemudian menegaskan kepada para audiens di acara tersebut bahwa dirinya tidak ingin mendapatkan 'jatah' dari penerimaan pajak ribuan triliun itu. Dia pun mengingatkan agar para petugas pajak selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan korupsi.

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan Suryo yang mengaku sebagai PNS dengan penghasilan tertinggi di Indonesia? Hal itu terjawab dalam sejumlah aturan terkait upah ASN.

Gaji PNS, termasuk Suryo dan para pegawai pajak, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemberian gaji diatur berdasarkan golongan PNS terkait.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019:

-Golongan I/A: Rp1.560.800—2.335.800 -Golongan I/B: Rp1.704.500—2.472.900 -Golongan I/C: Rp1.776.600—2.577.500 -Golongan I/D: Rp1.851.800—2.686.500 -Golongan II/A: Rp2.022.200—3.373.600 -Golongan II/B: Rp2.208.400—3.516.300 -Golongan II/C: Rp2.301.800—3.665.000 -Golongan II/D: Rp2.399.200—3.820.000 -Golongan III/A: Rp2.579.400—4.236.400 -Golongan III/B: Rp2.688.500—4.415.600 -Golongan III/C: Rp2.802.300—4.602.400 -Golongan III/D: Rp2.920.800—4.797.00 -Golongan IV/A: Rp3.044.300—5.000.000 -Golongan IV/B: Rp3.173.100—5.211.500 -Golongan IV/C: Rp3.307.300—5.431.900 -Golongan IV/D: Rp3.447.200—5.661.700 -Golongan IV/E: Rp3.593.100—5.901.200

Pegawai Ditjen Pajak yang memiliki jabatan juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin), berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 37/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Seperti halnya gaji pokok, nilai tunjangan itu pun bergantung kepada jabatan masing-masing orang.

Perpres 37/2015 mengatur bahwa pemberian tukin pegawai pajak bergantung kepada capaian penerimaan pajak terharap target. Semakin rendah realisasi penerimaan pajak maka semakin kecil pula persentase tukin yang diterima, juga sebaliknya, jika penerimaan pajak mencapai target maka pegawai pajak memperoleh tukin secara penuh.

Berikut ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Berikut daftar tukin PNS Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini