Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan baru Uni Eropa berpeluang menjadi tantangan bagi akses pasar produk kelapa sawit asal Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke blok negara Benua Biru tersebut.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (7/12/2022), Parlemen Uni Eropa dan perwakilan negara anggota sepakat untuk menerapkan aturan terkait dengan importasi komoditas hasil deforestasi. Aturan itu disahkan pada 6 Desember 2022 waktu setempat.
Adapun, aturan itu mewajbkan perusahaan yang menjual minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, karet dan kedelai untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Selain itu, beberapa produk manufaktur, seperti cokelat, furnitur, dan kertas cetak juga akan disertakan dalam aturan tersebut.