Kejagung Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Kredit Ekspor Daging Sapi

Bisnis.com,08 Des 2022, 20:01 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi PT Surveyor Indonesia, yaitu Lukmanul Hakim Lubis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).

Ketut juga mengatakan bahwa Lukmanul Hakil akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ditahan terhitung sejak 08 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022,” paparnya.

Kemudian, untuk peran dari Lukmanul Hakim secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi

“Dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” tutur Ketut.

Atas perbuatannya, Lukmanul Hakim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini