Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akan memprioritaskan para pemegang polis dalam hal pemenuhan kewajiban usai status izin usaha perusahaan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan hal yang menjadi tugas pokok adalah melakukan verifikasi terkait aset-aset maupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Setelah dilakukan verifikasi, tentu pada saat melakukan peyelesaian dengan melakukan penjualan aset dengan melibatkan pihak ketiga balai lelang, dana yang terkumpul pertama wajib dibayarkan untuk pajak.
Kemudian, Wanaartha Life adalah pemegang pemegang polis “Kami akan mengedepankan pemegang polis dibandingkan dengan karyawan. Kami berpendapatan bahwa perusahaan ber.latar belakang industri keuangan, seharusnya yang menjadi prioritas kedua adalah pemegang polis,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Sementara untuk karyawan akan diprioritaskan setelah pemegang polis dipenuhi kewajibannya. Adi menyampaikan bahwa karyawan adalah bagian dari perusahaan yang juga memiliki tanggun jawab kepada para pemegang polis untuk membantu memenuhi kewajiban pemegang polis.
“Terkait nilai kewajiban sejauh ini belum dilakukan perhitungan secara khusus, tentunya nanti akan dilakukan perhitungan-perhitungan oleh tim likuidasi. Namun menurut kami ini tidak besar, karena saat ini jumlah karyawan itu hanya sebesar 60 orang dan statusnya sudah dirumahkan,” ujar Adi.
Di sisi lain sebagai informasi, perusahaan insurtech asal Singapura yakni OEC Singapore Private Limited Pte. Ltd. dikabarkan sempat ingin membantu menyehatkan Wanaartha Life. Kendati demikian rencana ini tidak berlanjut seiring dengan OJK telah mencabut izin usaha perusahaan.
Adi mengatakan, pada bulan Oktober hingga awal Desember tahun 2022 sempat ada perusahaan insurtech asal Singapura yang sudah datang melakukan presentasi di hadapan OJK. Dalam presentasi ini calon investor asal Singapura berencana membentuk platform digital insurance.
“Namun setelah melakukan pertemuan dengan OJK, ternyata kedua belah pihak tidak menemukan waktu yang tepat untuk melanjutkan pembicaraan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life,” ujar Adi.
Calon investor Singapura tersebut berencana untuk membentuk digital insurance dengan satu kali sentuh. calon investor ini merasa percaya diri dengan konsep yang disampaikan kepada OJK tersebut karena pasar Indonesia dinilai merupakan pasar terbesar ke dua di dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel