Formasi Resmi Ajukan Uji Materi PMK 161/2022

Bisnis.com,08 Des 2022, 22:56 WIB
Penulis: Choirul Anam
Tembakau Iris. Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil-menengah, resmi mengajukan uji materi atas PMK 161/2021 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat karena menilai ada pasal yang saling bertentangan dan merugikan serta mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, mengatakan beberapa pasal yang merugikan dan membingungkan seperti terkait keharusan pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS). Ketentuan merepotkan pelaku IHT karena tembakau iris yang dikirim ke pabrik harus diberi cukai.

“Padahal ketentuan mengenai TIS sudah digugurkan oleh MA dalam gugatan Formasi beberapa tahun yang lalu. Dalam PMK 161 tahun 2022 kok dihidupkan lagi,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu meski PMK 161/2022 baru pada April 2023, kata dia, Perdirjen Bea dan Cukai No 12/2022 yang menjabarkan PMK sudah terbit. Dalam Perdirjen diperkuat ketentuan terkait TIS.

“Ini jelas ketentuan selundupan karena sebelumnya telah dibatalkan oleh MA,” ujarnya.

Dia menilai ada kegamangan dan kebingungan dari regulator dalam membina IHT. Dampaknya, tentu PMK maupun Perdirjen akan membingungkan pelaku IHT sebagai sasaran regulasi.

Kenyataan itu pula, Heri menilai, mengindikasikan arah pembinaan IHT ke depan tidak jelas. Mestinya, peraturan-peraturan yang terbit terkait pengaturan IHT memudahkan regulator maupun pelaku IHT sehingga industri ini bisa kondusif.

Intinya di satu sisi upaya melindungi masyarakat terjamin, penerimaan negara terjaga, dan IHT tetap berjalan.

Menurut dia, apa yang dilakukan Formasi melakukan uji materi terhadap PMK 161 tahun 2022 sebagai upaya agar peraturan yang telah terbit kembali ke arah yang benar, yang kondusif bagi berbagai pemangku kepentingan.

“Gugatan uji materi atas PMK No 161 tahun 2022 telah didaftarkan ke MA. Pasal apa saja yang menjadi keberatan Formasi, biarkan terungkap dalam pemeriksaan materi uji materi oleh MA,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini