Pelaku Usaha di Semarang Minta Jalur Distribusi Gula Rafinasi Dibenahi

Bisnis.com,08 Des 2022, 18:43 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi gula rafinasi untuk kebutuhan industri.
Bisnis.com, SEMARANG — Kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, diproyeksikan bakal mengalami peningkatan di tahun 2023.
Ferry Purbowinarso, Ketua Koperasi Artha Niaga Sejahtera, mengungkapkan bahwa setiap bulannya kebutuhan GKR untuk IKM di Kota Semarang dan sekitarnya mencapai 1.000 ton. "Tren saat ini masih wajar. Ketika season-nya naik, kadang mereka tidak mendapat kuota. Bahkan ketika sepi, stok GKR tidak tereksekusi. Maka penjualannya memang harus diestimasi setahun," katanya, Rabu (7/12/2022).
Ferry sendiri memproyeksikan kebutuhan GKR di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang, pada 2023 mendatang bakal mengalami kenaikan hingga di angka 10 persen. Sayangnya, Koperasi Artha Niaga Sejahtera sendiri masih memiliki sejumlah keterbatasan untuk memenuhi permintaan itu.
"GKR harus diantar langsung untuk memastikan barang tersebut tepat sasaran. Apalagi kalau anggotanya kecil, tetap harus kita antar sendiri. Kalau anggota kita sebagai koperasi, misalnya berlokasi di Semarang, kita bisa antar. Tetapi kalau anggotanya dari Yogyakarta, kapasitasnya juga kecil, kita tidak mampu," jelas Ferry.
Sebagai informasi, selama ini pasokan GKR untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Tengah hanya dilayani oleh empat koperasi, salah satunya oleh Koperasi Artha Niaga Sejahtera yang berlokasi di Kota Semarang.
 
Koperasi Artha Niaga Sejahtera sendiri telah memiliki 50 anggota yang kebanyakan berasal dari sektor usaha makanan dan minuman. Ferry mengungkapkan, regulasi pemerintah yang mengharuskan koperasi sebagai distributor GKR cukup memberatkan pelaku usaha.
"Saya harapkan proses pengajuan itu jangan berbelit. Karena dunia usaha itu berputar terus, kadang yang berhak mendapatkan malah susah," jelas Ferry dalam sebuah diskusi yang digelar Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Pemantauan dan upaya pengawasan itu memang jadi salah satu syarat yang mesti dijalankan. Pasalnya, distribusi GKR diatur ketat oleh beberapa regulasi pemerintah. Edy Putra Irawady, Ketua AGRI, menjelaskan bahwa GKR yang ditujukan bagi IKM hanya boleh didistribusikan oleh koperasi. "Untuk industri dengan skala di atas itu harus langsung ke pabrik rafinasi," jelasnya.
Sayangnya, pemerintah melalui perpanjangtangannya di daerah belum mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut secara optimal. "Pengawasan di tempat kami, karena keterbatasan, kita menggunakan skala prioritas. Kalau ada gejolak dan laporan, maka pasti ada pengawasan," jelas Sigid Adi Brata, Kepala Bidang Industri Agro Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini