Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BBTN menargetkan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun depan sekitar 7,7 persen secara tahunan.
Dalam pidato pembukaanya di acara webinar economic & property outlook 2023, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan geliat pertumbuhan sektor properti pasca-pandemi berbanding lurus dengan pertumbuhan KPR perbankan ke arah positif signifikan pada 2022.
"Demikian, pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan tumbuh 7,7 persen dan ini cukup meyakinkan kita bahwa ke depan pertumbuhan ini bisa kurang lebih sama di tahun 2023," jelas Haru pada Rabu (7/12/2022).
Apabila dirinci secara sektoral berdasarkan penjualan, pada tahun ini penjualan rumah kecil dan rumah besar mengalami pertumbuhan masing-masing 20 dan 30 persen. Sementara, penjualan pada rumah menengah tercatat turun 21 persen.
Untuk diketahui, pertumbuhan kredit perbankan pada sektor properti dilaporkan terpacu oleh adanya sejumlah insentif dan regulator yang ditetapkan oleh pemerintah seperti perpanjangan relaksasi loan to value (LTV).
Di samping itu, dalam upaya menjawab dampak kenaikan suku bunga terhadap cicilan KPR di tahun depan, BTN memaparkan sejumlah skema yang akan dilaksanakan.
Salah satunya, layanan pola pembiayaan melalui skema rent to own yang akan memudahkan masyarakat untuk dapat memiliki rumah dengan cara menyewanya terlebih dahulu.
"Demikian juga dengan skema pembayaran yang ringan menyesuaikan dengan penghasilan konsumen dengan metode graduated payment morgage yang menyesuaikan dengan kemampuan atau penghasilan konsumen," tambah Haru.
Haru melanjutkan BTN juga menghadirkan pola starcasing ownership dimana terjadi gradasi kepemilikan rumah antara bank dengan konsumen yang hendak memiliki hunian yang layak.
Dalam perkembangan lain, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo memastikan kebijakan makroprudensial tetap longgar pada 2023. Kebijakan makroprudensial longgar yang dimaksud meliputi seluruh instrumen kebijakan makroprudensial dan pemberian insentif bagi perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan yang meliputi kebijakan uang muka 0 persen pada kredit rumah dan kendaraan, insentif giro wajib minimum, serta akselerasi sistem pembayaran digital.
Dody menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan perbankan dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel