Omnibus Law Keuangan: LPS Kini Bisa Jamin Polis Asuransi

Bisnis.com,09 Des 2022, 07:30 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan kewenangan baru dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK), yakni sebagai penjamin polis asuransi.

Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, LPS memiliki mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi, yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

“LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi,” jelas Pasal 3A RUU PPSK yang dikutip Bisnis, Kamis (8/12/2022). 

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi, LPS memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, serta melaksanakan program penjaminan polis.

Adapun dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan likuidasi.

Ketika ditemui awak media pada awal November 2022, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya sebagai penjamin polis. Namun, jika direstui, LPS membutuhkan waktu untuk menjalankan fungsi baru tersebut.

“5 tahun cukup untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dia meyakini dengan hadirnya LPS sebagai penjamin, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat setelah beberapa tahun terakhir acapkali dilanda persoalan.

“Respons dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yang domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif.”

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan bahwa penjaminan polis asuransi diperkirakan mengikuti skema dari penjaminan simpanan perbankan. Penjaminan polis juga fokus pada nasabah kecil.

Sementara itu, pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI menyepakati dan menandatangani RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini