LPS jadi Penjamin Polis Asuransi, Fraksi Golkar: Terlambat Cukup Lama

Bisnis.com,09 Des 2022, 12:39 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Payung program penjaminan polis bagi nasabah asuransi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadikan lembaga itu tak lama lagi akan terealisaikan. Pasalnya RUU PPSK diperkirakan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 12 Desember 2022.

Penajminan polis menjadi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Bab XI Pasal 53. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis yang dibentuk paling lama tiga 3 sejak UU tersebut diundangkan. Meski diamanatkan UU, lembaga penyelenggaranya membutuhkan undang–undang tersendiri agar dapat dilaksanakan dan itu diakomodir oleh RUU PPSK. 

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun menuturkan, jika merujuk pada beleid tersebut, maka seharusnya Indonesia sudah memiliki program penjaminan polis pada 2017 silam. Namun, lewat 5 tahun dari tenggat, kehadiran program penjaminan polis tak kunjung ada.

“Kita sudah terlambat cukup lama. Dan banyak proses-proses setelah itu ada kejadian Jiwasraya, WanaArtha Life, AJB Bumiputera 1912, Prudential, hingga unit-link. Ini yang kemudian mau tidak mau membuat kita melihat ada urgensi yang sangat penting untuk dilakukan upaya-upaya pelindungan konsumen,” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam.

Adapun, di dalam draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi, di samping juga menjamin simpanan nasabah perbankan. 

“Dalam menjalankan fungsi fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, serta melaksanakan program penjaminan polis,” bunyi beleid Pasal 5 ayat (2).

Selanjutnya, Misbakhun menyampaikan untuk peserta program penjamin polis akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), terpisah dengan UU PPSK.

Nantinya, sambung Misbakhun, PP tersebut akan kembali dirapatkan bersama dengan DPR baik dalam bentuk konsultasi maupun persetujuan, sebab kehadiran program penjamin polis juga menyangkut hak-hak rakyat selaku pemegang polis dan penarikan iuran oleh negara kepada industri.

“Nanti akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah itu nanti seperti apa, jenis polisnya apa, perusahaan asuransi apa. Jangan sampai polis yang kredibilitas tidak bagus kemudian dilakukan penjaminan,” terangnya.

Sementara itu, jika mengacu pada draf RUU PPSK Pasal 83 dari ayat (1) sampai dengan ayat (2) disebutkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.

Kemudian, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Sementara itu, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis wajib membentuk dana jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini