Bisnis.com, JAKARTA — Rancanngan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta agar LPS sebagai LPP harus memahami peraturan yang berlaku di industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menyampaikan bahwa LPP harus mengetahui ketentuan produk apa saja yang dijamin, seberapa besar nilai yang dijamin serta pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik.
“Penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa maupun syariah. Intinya, pihak yang capable dan competence,” jelas Bern kepada Bisnis, Jumat (9/12/2022).
Menurut Bern, semua hal itu diperlukan agar masyarakat dapat kembali mempercayai keberadaan dan pentingnya asuransi. Bern menekankan bahwa kehadiran LPP diharapkan juga dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi serta mengembalikan citra perusahaan asuransi yang baik.
Selain itu, Bern menyampaikan LPP juga perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi.
Adapun terkait draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), AAUI melihat bahwa omnibus law keuangan tersebut sudah banyak mengakomodir masukan dan usulan-usulan dari industri asuransi umum.
“RUU PPSK sudah banyak mengakomodir masukan dan usulan yang selama ini kami suarakan dalam hal penguatan di sektor asuransi seperti perluasan ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi, dan pembentukan LPP,” tuturnya.
Di samping itu, Bern menyatakan bahwa AAUI juga terus mengawal usulan untuk membuka pengaturan penyelenggaraan program asuransi wajib oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) sehingga tidak perlu pengaturan di tingkat undang-undang (UU). Upaya ini dilakukan dalam rangka mendorong tingkat inklusi dan penetrasi asuransi di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel