SK UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Terbit, Lingga Naik Tertinggi

Bisnis.com,09 Des 2022, 15:50 WIB
Penulis: Bobi Bani
Pekerja di Batam/Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Penetapan UMK 2023 itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12/2022), di Tanjungpinang.

Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp4.500.440. UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6-7 persen.

Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri:
UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 (naik 7,39 persen);
UMK Kota Batam Rp4.500.440 (naik 7,50 persen);
UMK Kabupaten Bintan Rp3.899.015 (naik 6,86 persen);
UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 (naik 7,26 persen);
UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 (naik 7,51 persen);
UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 (naik 6,79 persen); dan
UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.56 (naik 6,80 persen).

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

"Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (9/12/2022).

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, di mana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.

Untuk diketahui, UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini