Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana.
Hal itu sebagaimana tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada Pasal 301, draf tersebut merupakan versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Pemerintah dan DPR telah menyatakan persetujuan akan RUU PPSK ini dibawa ke paripurna.
“LJK [lembaga jasa keuangan] yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip Jumat, (9/12/2022).
Kegiatan usaha bullion sendiri merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK, demikian bunyi RUU PPSK Pasal 130. Adapun, kegiatan lainnya yang dimaksud adalah transaksi over the counter, transaksi derivatif, dan transaksi sekuritisasi.
“Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya,” bunyi Pasal 1.
Selanjutnya, ketentuan LJK terkait kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha bullion masuk ke dalam ruang lingkup RUU PPSK. Dalam hal ini, omnibus law keuangan dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel