RUU PPSK Ganti Nama BPR dan BPRS, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Bisnis.com,09 Des 2022, 14:15 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/11/2022). /Youtube Kementerian Keuangan RI

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

“Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022).

Berdasarkan draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi, antara lain, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum.

Adapun perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam RUU tersebut, tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan di dalam keuangan Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing di tingkat regional.

“Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan,” tutur Menteri Keuangan.

Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif. Selain itu, reformasi di di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini