Bisnis.com, JAKARTA - Apartemen Meikarta, yang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), menjadi sorotan publik usai konsumen atau pembeli unitnya mengadu sekaligus meminta pengembalian dana atas kerugian yang menimpa mereka. Namun, hal itu tak berjalan mulus lantaran konsumen tetap harus membayar cicilan di 6 bank.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mencatat ada 90 orang anggotanya yang terbelit cicilan atas pembelian proyek tersebut. Mereka terpaksa tetap membayar cicilan kredit kepemilikan apartemen (KPA), meski tak ada kepastian unit eksisting.
Sebelumnya, unggahan video konsumen Meikarta sempat ramai di media sosial TikTok hingga Twitter. Dalam video tersebut, konsumen mengeluhkan cicilan yang terus berjalan namun unit tak kunjung didapat.
Di video lainnya, Aep bersama salah satu anggotanya yang merupakan debitur Nobu Bank mencoba mediasi dan meminta pembatalan perjanjian antara kreditur dan debitur. Namun, pihak Nobu Bank dengan tegas menolak.
"Tidak bisa, Pak, karena yang bisa membatalkan hanya lunas," kata pihak Nobu Bank.
"Loh, kalau lunas bukan pembatalan, Bu. Perjanjian itu cacat loh, Bu. Kenapa saya bilang cacat? Pasal 1320 BW ayat ke-3 itu disebut objek tertentu, apa itu objeknya? Mana apartemennya?" tanya debitur.
Bisnis mencoba mengkonfirmasi video tersebut dan Aep membenarkan bahwa pihaknya melakukan mediasi tersebut pada 23 November 2022 lalu.
"Tanggal 23 November 2022, kalau yang di Nobu ada 72 anggota dengan nilai 12,3 miliar," kata Aep kepada Bisnis, Sabtu (10/12/2022).
Lebih lanjut, Aep mencatat anggotanya yang merupakan debitur di Bank Muamalat sebanyak 2 orang dengan nilai Rp249 juta. Lalu, di Bank CIMB sebanyak 7 orang dengan nilai Rp1,9 miliar.
"Bank BNI 2 anggota nilainya Rp285 juta, Cipta dana 1 orang nilainya Rp243 juta dan Niaga Syariah 6 orang nilainya Rp913 juta," jelas Aep.
Di samping itu, para konsumen dalam hal ini telah membeli unit apartemen Meikarta melalui Cash Keras, Cash Bertahap, serta Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan (Bank). Hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait keberlanjutan proyek.
Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Namun, hingga kini pembangunannya diklaim terbengkalai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel