KPK Duga Bupati Bangkalan Bagi-bagi Duit ke Lembaga Survei

Bisnis.com,11 Des 2022, 13:22 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk mendalami aliran duit Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke lembaga survei.

Sekadar informasi, Abdul Latif merupakan tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Dia diduga menerima Rp5,3 miliar. 

"Untuk lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri misalnya, tinggal kita tanya benar nggak lembaga survei itu terima, gitu kan, dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Minggu (11/12/2022).

Alex menjelaskan lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa lembaga survei dimaksud. Namun, Alex belum membeberkan lembaga survei yang dimaksud.

"Ya kalau akan diperiksa, nanti kan kepentingan penyidik. Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya, nanti kan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya, kan gitu kan, dari mana sumbernya," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka suap lelang jabatan. 

Dia diduga menerima duit dengan total nilai Rp5,3 miliar. Duit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas.

"Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI (Abdul Latif) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/9/2022) dini hari.

Atas perbuatannya Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini