Kerja Sama Bantuan Hukum, Bumi Siak Pusako Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Siak

Bisnis.com,12 Des 2022, 22:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bumi Siak Pusako menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Siak, dalam hal kerjasama bantuan dan pertimbangan hukum. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama Kejaksaan Negeri Siak melakukan Penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.

Bupati Siak Alfedri mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja.

"Sehingga dapat mendorong daya saing BSP dan diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target produksi migas nasional 1 juta barel yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/12/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi memaparkan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasi terhadap jalannya perusahaan.

Diharapkan dengan kerja sama ini, dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional hulu migas kedepan.

Adapun pada kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem, serta Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini