Menkominfo Sudah Tangani 7.089 Pinjol Ilegal Sejak 2017

Bisnis.com,12 Des 2022, 15:37 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penanganan terhadap 7.089 financial technology (fintech) atau pinjol ilegal di berbagai platform digital.

Menkominfo Johnny Gerard Plate menuturkan bahwa penanganan tersebut dilakukan untuk mendorong peluang pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Statistik Penanganan Konten terkait Fintech periode 2017 – 9 Desember 2022, lanjutnya, ditemukan sebanyak 7.089 fintech ilegal di media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin.

Secara terperinci, temuan itu paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram sebanyak 3.892 konten dan 1.872 berasal dari situs atau website. Diikuti dengan 1.010 konten yang berasal dari aplikasi seperti Google PlayStore dan YouTube, 298 file sharing, serta 17 konten dari Telegram.

Surveillance sistem Kominfo baik alfabet maupun numerikal terus bekerja 24 jam bersama-sama untuk mengawasi melakukan surveillance terhadap ruang digital agar digunakan sebagaimana semestinya,” jelas Johnny dalam acara ‘Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’ di kanal YouTube Bank Indonesia, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Johnny menyampaikan bahwa pemerintah dan Kemenkominfo juga terus mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) dan memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya.

“Kominfo saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana undang-undang PDP terkait kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksana undang-undang berupa Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini