BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Desember 2022, Ini Syarat Pelaku Usaha Agar Terima Bansos

Bisnis.com,12 Des 2022, 13:58 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
BLT UMKM

Bisnis.com, SOLO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 untuk Usaha Mikro Kecil Menengah cair lagi pada Desember 2022, namun hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat  menerima bansos tersebut.

Sementara itu, sebanyak 273 pelaku UMKM di Mojokerto menerima BLT UMKM sebesar Rp 600.000.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. "Pada penyaluran bantuan sosial ini sedikitnya 273 penerima yang merupakan warga Kecamatan Dlanggu," kata Ikfina dikutip dari Antara pada Senin, 12 Desember 2022.

Adapun total pelaku usaha yang menerima BLT UMKM di Kabupaten Mojokerto tercatat sebanyak 3.534.

Menurut Ikfina, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di masa transisi kenaikan harga BBM.

"Kemarin pemerintah tidak punya pilihan lain, sehingga harga BBM naik, sebagai gantinya masyarakat mendapat bantuan dari kenaikan harga tersebut. Bantuan ini hanya untuk pelaku UMKM," jelasnya.

Selanjutnya BLT UMKM pada 2022 ini cair sebanyak tiga kali yaitu dari bulan Oktober, November, dan Desember.

Setiap bulan para pelaku usaha menerima Rp 200.000 jika ditotal selama tiga bulan maka mendapatkan Rp 600.000.

"Alhamdulillah, masing-masing mendapatkan Rp200 ribu per bulan, ini hak anda semua, semoga sedikit bantuan ini barokah (berkah). Mudah-mudahan membawa manfaat. Mudah-mudahan bisa menjadi berkah untuk keluarga masing-masing," terang Ikfina.

Syarat Penerima BLT UMKM

Tak semua pelaku usaha UMKM menerima bantuan UMKM sebesar Rp 600.000, hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat  sebagai berikut yang menerima bansos.

1. Pelaku UMKM yang tercatat sebagai WNI dan telah memiliki KTP

2. Mempunyai usaha dengan bukti surat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

3. Bukan termasuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

4. Pelaku usaha yang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini