RUU PPSK Atur OJK Didanai APBN, Pungutan ke Bank Masih Ada?

Bisnis.com,12 Des 2022, 12:15 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pada rapat kerja yang digelar oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM, terdapat sejumlah perubahan regulasi yang memayungi rencana kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menajalankan wewenangnya.

Mengacu pada Draf RUU PPSK yang diterima oleh Bisnis, terdapat perubahan pada sejumlah pasal. Sebelumnya pasal 34 ayat 2 berbunyi bahwa  "Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan".

Sementara pada RUU PPSK pasal 34 ayat 2 mengalami perubahan yang menyebutkan bahwa anggaran OJK bersumber dari dana APBN.

"Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi pasal 34 dalam RUU P2SK dikutip Senin (12/12/2022).

Di samping itu, regulasi menyoal pungutan industri pada pasal 35 juga dirombak habis. Kebijakan pungutan Industri baru ditemui pada pasal 37 yang menjelaskan bahwa seluruh pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan masih akan dikenakan pungutan.

Lebih lanjut pada pasal 37A ayat 1 diterangkan bahwa pungutan industri masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.

Sedangkan pada pasal 37A ayat 3, pemerintah menetapkan ketentuan terbaru mengenai pungutan industri oleh OJK yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

Adapun, bunyi ketentuan baru tersebut membahas mengenai alokasi penggunaan pungutan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dikelola sesuai dengan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

"Pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 untuk meningkatkan kualitas layanan, dan dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat digunakan OJK pada tahun anggaran berikutnya," bunyi pasal 37 RUU P2SK.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah fraksi terpantau memberikan sorotan. Fraksi Golkar dan Gerindra meminta OJK agar dapat tetap mengedepankan independensi mengingat kewenangannya sebagai pengawas jasa keuangan sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi.

"Fraksi partai golkar dapat memahami keinginan pemerintah untuk memasukkan iuran industri jasa keuangan ke dalam penerimaan negara bukan pajak, sehingga anggaran tahunan OJK mengijuti siklus APBN. Namun demikian, fraksi golkar meminta catatan khusus agar independensi OJK dapat dijaga demi mempertahankan serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap Otoritas," jelas Misbakhun saat menyetujui RUU P2SK.

Senada, Herry Gunawan dari fraksi partai Gerindra juga menekankan OJK untuk tetap inependen dalam menjalankan tugasnya meskipun seluruh anggaran tahunan nantinya akan disuntik oleh pemerintah melalui APBN.

"Sementara terkait anggaran OJK yang seluruhnya berasal dari APBN kami berpandangan negara menjamin segala kebutuhan OJK mengingat tugas yang begitu penting dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Selain itu kami berharap agar aturan tersebut tidak mengurangi independensi OJK," pungkas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini