Jokowi Setuju Negara Suntik Modal Rp2,48 Triliun ke BTN (BBTN)

Bisnis.com,12 Des 2022, 09:37 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan restu suntikan modal kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BBTN. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2022 yang ditandatangani pada 8 Desember 2022. 

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan bahwa Indonesia melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke BBTN. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, sebesar paling banyak Rp2.480.000.000.000," katanya, dikutip Senin (12/12/2022).

Adapun penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, sebagaimana ditetapkan dalam RAPBN 2022. 

Jumlah nilai penambahan penyertaan modal negara yang disebutkan dalam PP 48/2022, ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh menteri badan usaha milik negara.

Sementara itu, BTN menargetkan penambahan modal dari hasil rights issue sebesar Rp4,13 triliun. 

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan Rp2,48 triliun di antaranya berasal dari negara sebagai pemegang saham pengendali dan sisanya Rp1,65 triliun dari masyarakat. 

"Dana tersebut seluruhnya dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan, khususnya subsidi," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, setelah rights issue, BTN akan menggenjot pertumbuhan KPR hingga 2025, menjadi 1,3 juta. Pada tahun lalu BTN menyalurkan KPR kepada 800.000 unit rumah.

Sementara, porsi KPR di BTN saat ini 60 persen subsidi dan 40 persen nonsubsidi. BTN juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan tahunan (compound annual growth rate/CAGR) kredit dari 2022 hingga 2026 mencapai 12,4 persen.

Selain digunakan untuk ekspansi, dana hasil rights issue BBTN akan masuk menjadi modal tier-1.

"Kemudian akan dilaporkan ke pemegang saham, nanti diputuskan apakah ada dividen kembali ke pemegang saham baik pemerintah maupun publik," ungkapnya.

Haru menjelaskan bahwa pada 2020 BTN tidak membagikan dividen karena minim permodalan. Kemudian, pada 2021 BTN membayar dividen 10 persen dari laba bersih tahun sebelumnya. "Dengan meningkatnya ekspansi diikuti peningkatan laba, mudah-mudahan dapat dividen lebih besar lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini