Pengusaha Feri Terpaksa Tunda Gaji Karyawan hingga 6 Bulan

Bisnis.com,12 Des 2022, 18:08 WIB
Penulis: Dany Saputra
Suasana Pelabuhan Merak di Banten, Senin (31/12/2018). Arus penumpang dan kendaraan jelang Tahun Baru 2019 di pelabuhan tersebut terpantau lancar dan lengang./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan bahwa penaikan tarif angkutan feri belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan banyak perusahaan feri kesulitan dalam beroperasi sehari-hari. Penaikan tarif sebesar 11,79 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 184/2022, dinilai belum cukup untuk menyesuaikan biaya operasional feri belakangan ini.

Bertambahnya biaya operasional tersebut disebabkan penaikan harga BBM solar yang menjadi salah satu komponen terbesar. Akibatnya, banyak perusahaan yang memilih untuk menunda gaji karyawan.

"Banyak yang ditunda sampai enam bulan, dikurangi, atau di bawah kebutuhan," jelasnya, Senin (12/12/2022).

Penolakan terhadap tarif angkutan feri itu sudah lama disuarakan Gapasdap. Sejak KM No. 184/2022 diterbitkan pada akhir September lalu, asosiasi menilai penaikan 11,79 persen terhadap tarif penyeberangan belum cukup untuk menyesuaikan penaikan biaya operasional feri.

Khoiri mengeklaim banyak anggotanya kesulitan untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat.

"Kami terus melayani pemakai jasa walaupun kami gali lubang tutup lubang sana-sini agar bisa memenuhi kebutuhan. Nah, ini tidak bisa terus-terusan. Kami berharap Menteri Perhubungan memanggil kami dan duduk kembali membicarakan [soal tarif]," ucap Khoiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini