Sandiaga Jamin Ranah Privat Wisatawan Usai Pengesahan KUHP

Bisnis.com,13 Des 2022, 13:32 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (18/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjamin keamanan ranah privat wisatawan usai pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sandiaga menegaskan bahwa KUHP tidak akan mengganggu kegiatan pariwisata di Indonesia karena pemerintah menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesenangan para wisatawan selama berwisata.

“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk wisatawan mancanegara dan kami memberikan pedoman bagi pelaku Parekraf. Kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan terjamin,” jelas Sandiaga dalam Weekly Press Brief Kemenparekraf, Senin (12/12/2022).

Industri Pariwisata menjadi sektor yang mengandalkan reputasi dan kepercayaan sehingga butuh narasi positif dan penyebarluasan informasi yang bijak untuk membuat pariwisata Indonesia dapat terus tumbuh. Terutama, dalam kondisi saat ini yang mana KUHP menuai banyak kritik terutama dari luar negeri.

Setelah pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022, Sandiaga menerjunkan timnya untuk memberikan narasi positif ke negara dengan penyumbang wisatawan mancanegara (wisman) utama, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Pihaknya pun terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor pariwisata seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Bali Tourism Board, untuk memastikan bahwa KUHP tidak mengganggu pariwisata di Indonesia.

“Kami menyampaikan secara tegas, tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk tetap berkunjung di wonderful Indonesia,” kata Sandi.

Dalam kesempatan tersebut pun, Jubir anggota tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Eries menekankan bahwa informasi yang sampai kepada wisatawan terutama asing, harus sampai dengan benar.

“KUHP sama sekali tidak mendelegasikan syarat tambahan administratif, status ruang privat atau perkawinan mereka saat check in di hotel. Kekhawatiran potensi penyalahgunaan oknum, kami memberikan jaminan bahwa itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini