BP Batam Bangun Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu di Pelabuhan Batu Ampar

Bisnis.com,13 Des 2022, 15:13 WIB
Penulis: Bobi Bani
Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Umum Batu Ampar.

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 204 Tahun 2022 tentang penetapan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Umum Batu Ampar. SK itu diteken pada 8 November 2022 lalu.

“Tempat pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BP Batam sebagai penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan Batu Ampar,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar, Senin (12/12/2022).

Tempat pemeriksaan terpadu (joint inspection) berada di Dermaga Selatan Pelabuhan Umum Batu Ampar beserta fasilitas penunjang long room.

Dendi melanjutkan, ditetapkannya TPFT merupakan salah satu upaya pihaknya untuk berkontribusi menurunkan biaya logistik dan menyederhanakan pemeriksaan untuk percepatan layanan pengeluaran arus barang/komoditas impor.

"Untuk mendukung kegiatan pemeriksaan kepabeanan dan karantina, proses ini untuk mengurangi dwelling time dan efisiensi biaya logistik," ucapnya.

Lanjutnya, ia menekankan pelabuhan Batu Ampar juga menjadi satu dari empat belas pelabuhan di Indonesia yang masuk dalam pengawasan dan penilaian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Saat ini bisa dicek di sana mulai dioperasikan tempat pemeriksaan fisik terpadu yang di dalamnya melibatkan stakeholder seperti Karantina dan Bea Cukai. Itu salah satu persyaratan yang dinilai," jelasnya.

Dengan demikian, diharapkan pembenahan yang terus dilakukan BP Batam baik penyederhanaan pelayanan perizinan, standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan hingga mengakomodasi pengaduan masyarakat dapat menjadikan Pelabuhan Umum Batu Ampar lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi. (K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini