Konten Premium

Kredit Macet 22 Pinjol Tembus di Atas 5 Persen, Cek Daftarnya!

Bisnis.com,13 Des 2022, 12:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa 22 fintech tersebut mendapat perhatian dan pengawasan khusus dari OJK.

 “Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” tutur Ogi belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini