Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa 22 fintech tersebut mendapat perhatian dan pengawasan khusus dari OJK.
“Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan fintech p2p lending yang tingkat wanprestasinya di atas 5 persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” tutur Ogi belum lama ini.