BSI Incar Rp4,99 Triliun dari Rights Issue, Seluruh Dana untuk Modal Pembiayaan

Bisnis.com,13 Des 2022, 11:11 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Gedung berlogo Bank Syariah Indonesia yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) hendak menambah modal dengan dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Bank syariah terbesar di Indonesia ini mematok harga pelaksanaan Rp1.000 per saham.

Adapun hingga pukul 10.58 WIB, Selasa (12/12/2022), saham BRIS naik 2,01 persen dibandingkan dengan harga pembukaan, atau menjadi Rp1.270 per saham. 

Berdasarkan prospektus yang dirilis pada Rabu (8/12/2022) malam, Bank Syariah Indonesia atau BSI akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 4,99 miliar saham Seri B. Dengan demikian, dana yang diperkirakan masuk ke perusahaan mencapai Rp4,99 triliun.

Rights issue dari emiten berkode saham BRIS ini akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan akan dilaksanakan selama lima hari kerja mulai pada 19–23 Desember 2022. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam aksi korporasi tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang memiliki 50,83 persen saham di BRIS akan melaksanakan seluruh haknya. Bank Mandiri melalui suratnya pada 30 November 2022, akan menyerap 2,54 miliar saham baru yang diterbitkan BRIS. Alhasil emiten berkode saham BMRI ini akan merogoh kocek sebesar Rp2,54 triliun untuk mengeksekusi hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD.

Pemegang saham lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang menggenggam 24,85 persen saham BRIS akan menyerap sebagian haknya atau 500 juta saham. Sisanya diberikan kepada PT CIMB Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang menguasai 17,25 persen saham BRIS tidak disebutkan dalam prospektus rights issue BSI. 

Rencananya seluruh dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban BRIS, akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan bisnis. 

Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini tidak dipergunakan langsung, maka perusahaan akan menempatkan dana bersih dalam dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Kemudian bila dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka sumber pendanaan yang diambil akan berasal dari modal bersih perusahaan.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh BRIS setelah PPN adalah sekitar 1,122 persen dari nilai hasil PMHMETD I. 

Mengutip laporan publikasi BRIS, hingga kuartal III/2022 perusahaan menyalurkan pembiayaan senilai Rp199,82 triliun, naik 22,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini didukung oleh kualitas pembiayaan yang terbilang sehat. Rasio nonperforming financing (NPF) net pada periode tersebut sebesar 0,59 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini