Tarif KRL Naik Tahun Depan? Kemenhub Beri Penjelasan

Bisnis.com,13 Des 2022, 15:46 WIB
Penulis: Dany Saputra
Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan subsidi Public Service Obligation (PSO) setiap tahunnya menjadi alasan di balik rencana penaikan tarif KRL. Penyesuaian tarif rencananya dilakukan pada 2023.

Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal mengatakan bahwa peningkatan tarif operasional KRL Jabodetabek selalu terjadi akibat inflasi.

Hal itu, lanjut Risal, menyebabkan terjadinya peningkatan komponen-komponen biaya yang dibutuhkan. Hal ini menyebabkan subsidi PSO terus bertambah dan menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembangunan yang masih terus berlangsung.

"Peningkatan tarif operasional KRL Jabodetabek selalu dan pasti terjadi setiap tahunnya, sehingga membuat beban PSO terus meningkat untuk menstabilkan tarif KRL ini," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Menurut Risal, besaran anggaran yang dialokasikan itu akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tarif KRL Jabodetabek yang saat ini berlaku (tarif dasar Rp3.000) merupakan hasil hitung-hitungan 2015. Oleh sebab itu, perhitungan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk hari ini.

"Namun kami memahami bahwa ekonomi masyarakat sangat terdampak dengan adanya pandemi, sehingga kajian lebih lanjut masih kami lakukan untuk menimbang penyesuaian tarif ini," timpalnya.

Saat ini, rencana penyesuaian tarif masih dalam tahap kajian lebih lanjut sebelum diterapkan pada tahun depan. Untuk itu, Risal berpesan agar masyarakat tidak perlu kahwatir mengenai penyesuaian tarif kereta commuter.

Kajian tentang penetapan tarif akan memerhatikan tingkat kemampuan (ability to pay) dan kemauan (willingness to pay) masyarakat untuk membayar tarif KRL, sekaligus menimbang beban operasional KRL dan kebutuhan subsidi PSO yang dianggarkan.

Secara terpisah, Risal mengatakan penaikan tarif akan dilakukan untuk per kilometer (km). Namun, saat ini besaran penaikan masih akan terus dibahas.

"Kami [merencanakan tarif] naik per kilometernya. Itu ada datanya," terangnya usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (13/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini