Ini Hak yang Didapat 200 Karyawan JD.ID usai Kena PHK

Bisnis.com,14 Des 2022, 13:29 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz Fitra
Aktivitas pekerja di Warehouse JD.ID Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - JD.ID, startup vertikal e-commerce, memastikan 200 karyawan yang terdampak PHK mendapatkan hak berupa manfaat asuransi dan promosi talenta.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan JD.ID berkomiten untuk terus memberikan dukungan kepada lebih dari 200 karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting.

"Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Setya, Selasa (13/12/2022).

Sebagai informasi, Indonesia sudah memiliki beberapa aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l.

Dalam Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:

Langkah efisiensi yang dilakukan jelang akhir tahun tersebut berbarengan dengan adanya kabar bahwa e-commerce raksasa asal China, JD.com yang juga merupakan induk dari JD.ID yang mempertimbangkan untuk mundur dari pasar di Indonesia dan Thailand.

Dilansir dari South China Morning Post, Kamis (1/12/2022), alasan JD.com berencana mundur dari kedua pasar terbesar di Asia Tenggara dikarenakan ingin mempertajam fokusnya untuk mengurangi kerugian di wilayah tersebut dan memperkuat operasi di pasar dalam negerinya.

Sebagai informasi, pada akhir Mei 2022, Director of General Management JD.ID Jenie Simon membeberkan adanya PHK sejalan dengan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.

“Lebih lanjut, JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” jelas Jenie, dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'