Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur kepailitan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur pembayaran, seperti GoPay, DANA, OVO, maupun LinkAja.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Di dalam beleid tersebut, terdapat Bab VIB yang mengatur tentang ketentuan terkait kepailitan, di mana di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 35C dan Pasal 35D.
Jika memfokuskan pada Pasal 35C di dalam draf RUU PPSK, disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang salah satunya merupakan PJP dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.
Terkait draf RUU PPSK yang mengatur kepailitan, Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tugas dan kewenangan BI yang pada prinsipnya berwenang mengawasi dan membina PJP.
VP of Communication DANA Putri Dianita Ruswaldi menuturkan bahwa sejak berdiri sampai pada saat ini, DANA dalam menjalankan bisnis usaha selalu mengedepankan kepatuhan dengan regulasi dan arahan bank sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia.
“Dengan adanya ketentuan tersebut [RUU PPSK], DANA tentu saja akan tetap tunduk pada ketentuan dan hukum yang berlaku,” kata Putri kepada Bisnis, Selasa (13/12/2022).
Putri menyampaikan bahwa DANA memahami kewenangan Bank Indonesia untuk menyatakan pailit terhadap baik Penyedia Jasa Pembayaran maupun Penyelenggara Jasa Infrastruktur Pembayaran yang merupakan bagian dari kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel