Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 128 korban gagal bayar TaniFund menagih dana senilai Rp14 miliar untuk dikembalikan oleh platform layanan pendanaan bersama berbasis teknologi peer to peer (P2P) lending tersebut.
Tim kuasa hukum dari ratusan klien pencari keadilan terhadap TaniFund Hardi Saputra Purba menuturkan bahwa pihak TaniFund sudah merespons somasi klien dengan menjadwalkan pertemuan antara lender dari kuasa hukum dengan pihak TaniFund pada 19 Desember 2022.
Dia berharap pihak TaniFund dapat menawarkan solusi terbaik dengan win-win solution agar permasalahan hukum ini segera selesai.
“Klien kami yang berjumlah sekitar kurang lebih 128 orang meminta dana investasi mereka sekitar Rp14 miliar dikembalikan oleh pihak TaniFund, sejak November 2021 klien [lender] sudah tidak lagi menerima pembayaran dari TaniFund dan TaniFund tidak melaksanakan perjanjian,” kata Hardi kepada Bisnis, Rabu (14/12/2022).
Hardi menyampaikan bahwa penyebab kasus ini mencuat adalah karena kasus gagal bayar dari pihak TaniFund kepada lender.
Secara rinci, Hardi menjelaskan bahwa TaniFund tidak ada transparansi mulai dari jumlah borrower, kontrak TaniFund dengan borrower, perjanjian asuransi yang dijanjikan oleh TaniFund di situs resminya, hingga pelaksanaan klaim asuransi.
Selain itu, imbuh Hardi, TaniFund juga tidak melaporkan pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh para lender kepada TaniFund untuk membuka rekening bank, menjalankan kegiatan dengan pihak borrower mengatasnamakan lender sehingga kepercayaan lender kepada TaniFund berkurang.
“Klien kami akan mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak TaniFund dan para pengurus TaniFund jika dana klien kami tidak dikembalikan atau dibayar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hardi menyampaikan bahwa saat pertemuan dengan TaniFund pada 19 Desember 2022, pihaknya akan mengetahui bentuk respons TaniFund. Pasalnya, somasi klien meminta pengembalian dana berikut bunga yang dijanjikan di dalam perjanjian, yakni sekitar Rp14 miliar.
Sebagaimana diketahui, kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari TWP90 milik TaniFund jauh berada di atas industri fintech lending.
Berdasarkan data yang tersaji di laman resmi TaniFund, dikutip pada Rabu (14/12/2022), tingkat keberhasilan 90 (TKB90) yang dimiliki TaniFund sebesar 36,07 persen dan kredit macet alias TWP90 yang dimiliki TaniFund mencapai 63,93 persen.
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, TWP90 sendiri adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending Periode Oktober 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (2/12/2022), rasio TKB90 yang dimiliki industri penyelenggara fintech lending mencapai 97,10 persen. Sementara itu, rasio TWP90 berada di angka 2,90 persen. Artinya, rasio kredit macet yang dimiliki TaniFund jauh berada di atas industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel