Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang salah satunya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP). Gopay serta Dana pun ikut merespon kebijakan anyar tersebut.
Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia pada Rabu (14/12/2022), penyedia jasa pembayaran atau PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Adapun, jenis PJP tersebut di antaranya seperti OVO, GoPay, DANA, hingga LinkAja.
Terkait ketentuan kepailitan, itu tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), pada Pasal 35C yang menyebutkan bahwa BI merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang salah satunya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.
Beberapa penyedia jasa pembayaran (PJP) pun ikut merespons beleid di dalam tubuh omnibus law keuangan, salah satunya GoPay (PT Dompet Anak Bangsa).
Head of Regulatory Affairs GoTo Financial Yogi Harsudiono menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar atas peraturan-peraturan yang belum disahkan, termasuk dalam hal ini adalah draf RUU PPSK.
“Pada prinsipnya, kami akan senantiasa patuh dan tunduk pada arahan dan peraturan yang diberlakukan regulator, termasuk Bank Indonesia,” kata Yogi kepada Bisnis, Rabu (14/12/2022).
Yogi menyampaikan bahwa dompet digital GoPay saat ini berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia untuk menjalankan aktivitas sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Dihubungi terpisah, VP of Communication DANA Putri Dianita Ruswaldi menuturkan bahwa sejak berdiri sampai pada saat ini, dompet digital DANA dalam menjalankan bisnis usaha selalu mengedepankan kepatuhan dengan regulasi dan arahan Bank Indonesia.
“Dengan adanya ketentuan tersebut [RUU PPSK], DANA tentu saja akan tetap tunduk pada ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Putri menyampaikan bahwa DANA memahami kewenangan BI untuk menyatakan pailit terhadap baik penyedia jasa pembayaran maupun penyelenggara jasa infrastruktur pembayaran yang merupakan bagian dari kewenangan bank indonesia untuk melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel