Cara Daftar DTKS PKH, BPNP, dan KIP Online DKI Jakarta, Terakhir 15 Desember

Bisnis.com,14 Des 2022, 14:57 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Ilustrasi penerima bansos/Antara

Bisnis.com, SOLO – Pendaftaran DTKS penerima PKH, BPNP, dan KIP untuk DKI Jakarta telah dibuka pada 15 November dan terakhir 15 Desember 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini meliputin bantuan sosial (bansos) berupa Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara itu, berdasarkan informasi sosial media resmi Pemrpov DKI Jakarta terdapat jenis bantuan yang sumbernya dari ABPD DKI Jakarta.

Bantuan tersebut adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Jika Anda bukan termasuk kualifikasi di bawah ini, maka Anda dapat mendaftar DTKS, berikut kualifikasi yang dipastikan tidak bisa mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

-Rumah Tangga yang Tidak Memiliki KTP DKI Jakarta

-Tidak tinggal/domisili di Jakarta

-Keluarga yang menjadi pegawai PNS/BUMN/TNI/Polri/Anggota DPD/DPR/DPRD

-Punya Mobil

-Punya rumah, bangunan, atau lahan dengan nilai di atas Rp 1 miliar

-Mampu beli minuman kemasan bermerk

-Dinilai bukan warga miskin oleh masyarakat setempat

Cara daftar DTKS penerima PKH, BPNP, dan KIP untuk DKI Jakarta secara online

Pendaftaran DTKS penerima PKH, BPNP, dan KIP bisa dilakukan secara online sebagai berikut.

-Login ke website https://dtks.jakarta.go.id.

-Membuat akun bagi yang belum punya akun.

-Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarakan beberapa keluarga

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

-Pilih menu pendaftaran

-Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem tersebut

-Kemudian yang terakhi  kirim

Alur Pendaftaran DTKS penerima PKH, BPNP, dan KIP untuk DKI Jakarta

-Sosialisasi

-Pendaftaran Pengolahan data 1

-Pemadanan data dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil)

-Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD)

-Pengolahan data 2

-Musyawarah kelurahan Pengolahan data 3

-Penetapan daftar sasaran tetap

-Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

-Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini