Kejagung Sita 179,4 Hektare Tanah Benny Tjokrosaputro di Bekasi

Bisnis.com,15 Des 2022, 16:58 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset Benny Tjkoro yang berhasil disita seluas 179,4 hektare pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” ujar Ketut dalam keteranganya, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejagung telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA).

“Yang terletak diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak,” tutur Ketut

Selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa aset dari Benny Tjokro akan dilakukan pelelangan yang hasilnya digunakan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.

“Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” paparnya

Diketahui, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini