LPS Mulai Jamin Polis Asuransi Lima Tahun Setelah RUU PPSK Diundangkan

Bisnis.com,15 Des 2022, 16:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).

Bisnis.com, JAKARTA — Mandat baru bagi Lembaga Penjamin Polis (LPS) untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan program penjaminan polis asuransi seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK akan direalisasikan dalam waktu 5 tahun ke depan.

Pasal 329 RUU PPSK disebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak diundangkan.

Saat ini RUU PPSK telah mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU melalui sidang paripurna, Kamis (15/12/2022). Selanjutnya naskah akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setidaknya terdapat dua alasan mengapa mandat baru LPS untuk menyelenggarakan program penjaminan polis baru diselenggarakan 5 tahun setelah diundangkan.

“Kenapa [LPS membutuhkan waktu 5 tahun]? Itu karena ada dua yang harus disiapkan, yaitu industri dan LPS, sehingga kita nanti di dalam PP turunannya masih akan menangkap proses kesiapan dari industri dan LPS,” jelas Menkeu Sri dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas RUU PPSK, Kamis (15/12/2022).

Menkeu melihat bahwa tugas baru yang akan diserahkan kepada LPS sangat berbeda dengan perannya untuk perbankan, hal ini mengingat industri ini merupakan industri di luar perbankan.

“Maka kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, tetapi juga mencegah moral hazard,” ujarnya.

Di samping itu, Menkeu menyatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR juga turut melihat dari sisi perlindungan kepada masyarakat dan membuat industri agar terus tumbuh dan besar, namun tetap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan mampu mendeteksi serta mencegah moral hazard.

“Oleh karena itu, 5 tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya,” tutupnya.

Jika melihat pada RUU PPSK terbaru yang disahkan DPR pada hari ini, Kamis (15/12/2022), dijelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam UU PPSK.

Di samping memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

Adapun di dalam Pasal 53 ayat (1) dijelaskan bahwa program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini