Babak Akhir Restrukturisasi Jiwasraya, Manajemen Racik Pengembalian Izin

Bisnis.com,15 Des 2022, 20:14 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki babak akhir, seiring dimulainya kloter terakhir atas pengalihan portofolio disertai aset dan liabilitas Jiwasraya ke IFG Life sejak Desember 2022.

Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono mengungkap bahwa pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya. 

Hal ini menjadi dasar manajemen untuk mulai mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator, bersamaan tahap akhir pengalihan portofolio, termasuk polis, beserta aset dan liabilitas. 

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022). 

Angger menambahkan bahwa sejalan dengan pelaksanaan tahap akhir rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya, pihaknya pun tengah berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern

Langkah ini dilakukan agar seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life.

Salah satu langkah yang diambil dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi. Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham. 

"Untuk itu, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," imbuhnya.

Sekadar informasi, Program Restrukturisasi Jiwasraya merupakan program penyelamatan manfaat polis yang dilakukan negara selaku pemegang saham bersama manajemen Jiwasraya, salah satunya dalam rangka menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan para pemegang polis. 

Pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi per 31 Desember 2021 mencapai 99,3 persen dari total pemegang polis kategori korporasi, 99,6 persen dari total pemegang polis kategori ritel, dan 98,4 persen dari total pemegang polis kategori bancassurace.

Adapun, sampai 1 November 2022, Jiwasraya tercatat telah mengalihkan aset sebesar Rp7 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp29 triliun ke IFG Life. Pengalihan aset dan liabilitas ini diketahui sudah mencapai 74,14 persen dari total seluruh nilai aset dan liabilitas yang akan dialihkan.

Efisiensi & Rightsizing

Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa program rasionalisasi dijalankan dengan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan. 

Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan; serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.

Nantinya, rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan.

Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang setelah dilakukannya pengalihan portofolio disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.

Mahelan pun memastikan bahwa manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. 

Selain itu, kata dia, dalam penghitungan hak pasca kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini juga telah sesuai, bahkan lebih baik dari ketentuan hak pascakerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi, kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tutup Mahelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini