Bos LPS Blak-blakan Usai jadi Penjamin Polis Asuransi di UU PPSK

Bisnis.com,15 Des 2022, 20:56 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi.

Adapun, UU PPSK atau omnibus law keuangan telah disahkan oleh DPR RI di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) mulai 5 tahun, sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. 

“Kalau untuk kita sih itu terlalu singkat [penyelenggaraan program penjaminan polis mulai 5 tahun], maunya 20 tahun. Kita jalankan amanat UU saja,” ujar Purbaya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Namun demikian, Purbaya menuturkan bahwa 5 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menganalisa perusahaan asuransi dan memastikan program penjaminan polis ini berjalan dengan baik.

“Kita pelajari dan siapkan sehingga ketika 5 tahun itu paling tidak beberapa tahun pertama jalannya bagus,” tuturnya.

Pasalnya, ketika perekonomian naik dan turun, Purbaya mewanti-wanti agar kondisi tersebut tidak berimbas pada memburuknya kinerja asuransi dan tidak berdampak memulihkan kredibilitas program penjamin polis.

Purbaya mengakui bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk penyesuaian karena selama ini LPS tidak pernah mengelola industri asuransi, mengingat industri ini juga perlu berbenah terlebih dahulu.

“LPS perlu waktu 5 tahun untuk transisi. 5 tahun cukup, jadi saya pikir memang kita butuh masa transisi,” tuturnya.

UU PPSK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

“Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” demikian bunyi Pasal 86 RUU PPSK yang diterbitkan pada Kamis (15/12/2022).

Secara rinci dijelaskan bahwa LPS wajib menerapkan tata kelola yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya. Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas untuk melaksanakan program penjaminan polis, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.

Lebih lanjut, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Dengan kata lain, jika merujuk pada pengesahan UU PPSK pada hari ini, maka program penjaminan polis akan diselenggarakan pada 2027 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini