Truk Barang Dilarang Melintas di 17 Ruas Tol Jasa Marga saat Nataru

Bisnis.com,15 Des 2022, 18:39 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kendaraan melintas di dekat logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pembatasan kepada kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga diputuskan untuk dilakukannya pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Adapun, pada Kamis (15/12/2022) telah diterbitkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022.

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Atika Dara Prahita, menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

"Kami berkoordinasi dengan Kemenhub dengan Korlantas dengan Dirjen Bina Marga, sebagaimana surat keputusan bersama bahwa akan ada waktu operasional kendaraan operasional untik sumbu 3 ke atas," kata Atika dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Atika menjelaskan pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus lalu lintas libur tahun baru, pembatasan dilakukan pada 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Desember pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB.

"Kami memprediksi puncak arus mudik 23 Desember, untuk keluar jakarta di tahun baru 30 Desember arus yang masuk balik disaat libur periode Natal 25 desember tahun baru puncaknya di 1 Januari 2023," ungkapnya.

Berikut daftar 17 ruas jalan tol Jasa Marga yang menerapkan pembatasan truk barang saat Nataru:

1. JORR

2. Sedyatmo

3. Jagorawi

4. Jakarta-Cikampek

5. Cipularang

6. Padaleunyi

7. Palikanci

8. Batang-Semarang

9. Semarang ABC

10. Semarang-Solo

11. Solo-Ngawi

12. Ngawi-Kertosono

13. Surabaya-Mojokerto

14. Surabaya-Gempol

15. Gempol-Pandaan

16. Gempol-Pasuruan

17. Pandaan-Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini