Tok! DPR Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK

Bisnis.com,15 Des 2022, 10:46 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Sidang Paripurna tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Artinya, UU ini menjadi omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR, yakni UU KUHP dan Ciptakerja.

“Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Puan kembali menanyakan kepada anggota DPR terkait pengesahan draf RUU PPSK menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi.

“Setuju,” ujar anggota DPR.

Sebagaimana diketahui, susunan RUU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kestabillan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan. Sementara itu, ruang lingkup UU ini di antaranya terdiri dari program penjaminan polis, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini