Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank mini yang masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I secara perlahan mulai memenuhi ketentuan modal inti minimum mencapai Rp3 triliun hingga akhir 2022, seperti yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan aturan OJK, KBMI 1 merupakan bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, kemudian KBMI 2 adalah bank dengan modal inti Rp6 – Rp14 triliun. Adapun KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 – Rp70 triliun, sementara KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Bank-bank yang masuk KBMI I, seperti PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Capital Tbk. (BACA), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) tercatat telah memenuhi regulasi modal inti dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.