Disahkan Hari Ini! Simak Pasal-Pasal Penting RUU PPSK

Bisnis.com,15 Des 2022, 08:35 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Gedung DPR. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna hari ini, Kamis (15/12/2022). Omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Adapun berikut sejumlah pasal penting yang akan diatur dalam RUU PPSK:

Anggota Dewan Komisioner Bertambah serta Badan Supervisi OJK dan LPS

RUU PPSK menambah jumlah anggota dewan komisioner LPS dan OJK. Dewan komisioner LPS akan menjadi tujuh orang, sedangkan OJK menjadi 11 orang.  

Selain itu, terdapat pula penambahan susunan DK OJK di draf RUU PPSK terbaru, yakni kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota, dari semula tidak tercantum di dalam UU No.21/2021 tentang OJK. Berikutnya, kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen merangkap anggota, serta ketua dewan audit merangkap anggota.

RUU PPSK juga mengamanatkan pembentukan badan supervisi OJK dan LPS, seperti yang dimiliki Bank Indonesia saat ini. 

Dalam draf RUU PPSK yang diterima Bisnis, pembentukan Badan Supervisi OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK.

Pungutan OJK kepada Industri Keuangan   

Di dalam RUU PPSK, pungutan industri jasa keuangan tidak lagi masuk sebagai penerimaan OJK, tetapi akan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan keuangan negara. Selanjutnya disebutkan bahwa anggaran OJK sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun pungutan industri yang berlaku saat ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru mengenai pungutan industri oleh OJK yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

LPS Jamin Polis Asuransi

LPS diberikan mandat untuk menjadmin polis asuransi. Hal ini dilakukan juga dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

Adapun dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK, LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan likuidasi.

Peran Menteri Keuangan Diperkuat

Menteri keuangan diizinkan mengambil keputusan rapat jika rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tidak berhasil mendapatkan kesepakatan, meski telah dilakukan voting.

Dalam aturan sebelumnya pengambilan keputusan KSSK melalui musyawarah dan mufakat. KSSK kemudian melakukan voting jika tidak tercapai mufakat.

Burden Sharing BI dan Pemerintah Berlaku Selamanya

Bank Indonesia tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN atau yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) untuk selama-lamanya. 

Selain itu, BI berwenang membeli/repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan bank.

BI juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Payung Hukum Rupiah Digital

RUU PPSK mengatur Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Rupiah digital merupakan rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh BI dan merupakan kewajiban moneter BI.

Adapun, pengelolaan rupiah digital harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI. Diikuti dengan efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Selain itu, juga harus memperhatikan dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini