BIBC 2023: OJK Berharap Inflasi Global dan Perang Rusia-Ukraina Mereda

Bisnis.com,15 Des 2022, 18:48 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Layar menampilkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian pada perkembangan kondisi perekonomian global. Kondisi global yang tidak menentu akan sedikit-banyak berpengaruh pada kondisi perekonomian di dalam negeri. 

OJK pun berharap agar kondisi inflasi di global dan perang Ukraina-Rusia dapat segera berakhir. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adiyaswara mengatakan berdasarkan sejumlah forecast, situasi global diperkirakan masih menunjukan penurunan perlambatan ke depan. Tren perlambatan tersebut, akan berdampak pada inflasi global, dan ujungnya adalah suku bunga bank sentral Amerika Serikat. 

Kenaikkan suku bunga bank sentral Amerikat Serikat akan turut berdampak pada suku bunga acuan di dalam negeri. 

“Apakah suku bunga akan terus naik atau naik kemudian turun. Ini yang terus kami pantau bagaimana inflasi di Amerika Serikat dan Eropa,” kata Mirza dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023, Kamis (15/12/2023). 

Mirza mengatakan yang menjadi perhatian OJK ke depan adalah perang antara Rusia-Ukraina. Jika masih berlanjut dan makin parah, maka akan berdampak pada harga komoditas energi yang makin tinggi. 

Adapun jika ketegangan Rusia-Ukraina mereda, harga komoditas energi akan melandai. Di tengah kondisi tersebut, OJK berharap agar tidak terjadi ketegangan antara Tiongkok dengan Taiwan pada 2023. 

“Dan semoga juga tidak terjadi katastropik pada 2023,” kata Mirza. 

Sekadar informasi, katastropik merupakan wabah penyakit di mana membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi untuk mengobati penyakit tersebut. 

Kemudian dalam menyikapi lembaga jasa keuangan non bank yang membutuhkan perhatian khusus, kata Mirza, ke depan OJK akan fokus memonitor realisasi atas penyehatan keuangan. Dalam hal tidak memenuhi ketentuan maka OJK akan menindak tegas kepada lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. 

Di sisi lain, penanganan atas produk investasi bermasalah terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal.

OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti pada akhir 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melalui konsolidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini