Viral Gaji Kecil Dokter Internship, Menkes Revisi Jadi Segini

Bisnis.com,16 Des 2022, 08:18 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Viral Gaji Kecil Dokter Internship, Menkes Revisi Jadi Segini. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin / Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan evaluasi terkait besaran bantuan biaya hidup (BBH) dokter internship. Penyesuaian BBH ini dilakukan setelah besaran BBH yang terbilang sangat kecil itu viral di media sosial. 
 
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian BBH menjadi salah satu upaya pemerintah pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui pemerataan sumber daya manusia (SDM). 
 
Adapun, Kemenkes akan menyalurkan BBH yang besarannya disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah praktik dokter yang mengikuti program internship pada 2023. 
 
"Berdasarkan masukan teman-teman sekalian, kami mengevaluasi bersama bantuan biaya hidup (BBH) bersama dengan 6 kategori daerah," ucap Budi dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12/2022). 
 
Berikut adalah besaran BBH peserta program internship kedokteran 2023:
 
1. Kategori pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575 
 
2. Kategori kedua, Maluku, NTT, dan Papua di luar DTPK dengan nominal Rp3.999.574
 
3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK dengan nominal Rp3.727.034
 
4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB di luar Ibu Kota provinsi dan DTPK dengan nominal Rp3.498.800 
 
5. Kategori kelima adalah Ibu Kota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200
 
6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200 
 
Sebelumnya, besaran BBH program internship kedokteran yang turun hingga Rp1,1 juta untuk dokter dan dokter gigi di beberapa wilayah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. 
 
Besaran tersebut bahkan berbanding drastis dengan gaji yang diterima oleh para dokter yang bertugas di DTPK yang berkesempatan untuk mendapatkan BBH sebesar Rp6,49 juta. 
Banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut menjadi salah satu alasan di balik kesulitan Kemenkes untuk dapat memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini